Senin, 23 Januari 2012

[Siapa] Namamu anakku...

Gak terasa sebulan lagi ada tambahan anggota keluarga baru. Sang buah hati kecil yg aku dan istri, juga seluruh keluarga kami idam-idamkan. Sudah berulang kali diingatkan sama istriku tentang nama anak kami kelak tapi aku belum juga bekerja keras mencari namanya..

Ompungnya, ya mama ku, dari jauh-jauh hari sudah menyiapkan sebuah nama yang menjadi titipannya. Seingatku nama itu dikabarkan lewat SMS di hari minggu. mungkin setelah beliau mendapat kotbah di gereja kali ya..Karena dari jauh-jauh hari kami diinfokan oleh dokter bahwa 80% anak kami anak yang cantik maka ompungnya pun menyiapkan nama Brigitta (menurut infonya artinya santa yang gemar berdoa) tapi setelah kami cari-cari artinya, ternyata arti Brigitta itu sangat indah: Kekuatan. Ya, harapan kami, si cantik ini nanti menjadi anak yg kuat.. Memang sejak di kandungan, tendangannya terasa sangat kuat di rahim ibunya. Begitu juga saat istriku diopname karena infeksi, anak kami kuat berada di perut ibunya, kuat menahan sakit yg dirasakan ibunya..

Kalo cuma Brigitta, rasanya masih kurang. Karena sebuah kebetulan, kebetulan mengisi waktu senggang kami yang saat itu mengisi TTS, ya, Teka Teki Silang, hehe...tanpa direncanakan sebelumnya saya menemukan sebuah nama buat anak kami yang cantik : Elena. Rembukan, akhirnya disetujui nama Elena. setelah saya mencari arti nama Elena ternyata sangat indah juga artinya : Terang, Sinar yang terang. Sangat indah... Sesuai harapan kami, anak yg cantik ini akan menjadi terang dimanapun dia berada, menerangi kegelapan. Mulailah disusun: Elena Brigitta, atau Brigitta Elena.. Kami putuskan Brigitta Elena (sounds beautiful). Harapan kami kelak engkau akan menjadi anak yang kuat menjadi terang di hidupmu..Amin..Kiranya Tuhan merestuinya.

Anakku, jadi nanti jika engkau membaca surat papah ini, engkau akan temukan alasan kami menamaimu dengan namamu saat ini.

Nah kalau ternyata anak kami anak yang tampan bagaimana?prediksi dokter kan gak selalu benar...masih ada 20% kemungkinan anak yg tampan.. Lagipula semua orang yg kami temui mengatakan anak kami nanti anak yang tampan...Selidik punya selidik sih dilihat dari perut ibunya...
Itu yang akan aku cari...Mencari nama buat anak kami yang tampan...

Buat anak kami: Selamat dan sehat lah engkau lahir ke dunia sebulan lagi. Engkau akan bertemu orang yang sangat mencintaimu, sangat menyayangimu, sepenuh hati..

Buat teman2 sekalian, nama bayi dan artinya bisa dicek disini nama_bayi


Selasa, 10 Januari 2012

SEBUAH LEGITIMASI TERHADAP PERAMPOKAN UANG NEGARA

 Introduksi :
Sebagai rasa turut prihatin atas 'musibah' yang menimpa Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementrian Keuangan, dan khususnya kepada rekan Agus Imam Subegjo dan Erfan yang keduanya bekerja sebagai Staf di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta-2 yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi, dan hari ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta subsidaire 3 bln penjara dan 1 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsidaire 3 bulan penjara, saya ingin sekali memuat pembelaan Sdr Agus Imam Subegjo yang menurut pendapat saya merupakan suatu ungkapan jujur dan berdasarkan kenyataan.
Sengaja saya tidak mengajak semua pihak untuk memasuki wilayah kasus dan proses persidangannya, tetapi dengan hanya memahami apa yang ditulis dalam pembelaan tersebut saya mengharapkan berbagai pihak dapat ikut memahami apa yang kira-kira terjadi.
Salam,
SS



SEBUAH LEGITIMASI TERHADAP PERAMPOKAN UANG NEGARA 

Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim, Yang terhormat Sdr. Jaksa Penuntut Umum, Yang terhormat Sdr. Panitera dan para Hadirin,
Assalamualaikum Wr Wb, Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua,
Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat kesehatan kepada kita semua sehingga memungkinkan kita semua untuk menghadiri sidang yang terhormat pada siang hari ini.
Puji syukur kepada Allah SWT, dan terima kasih yang sebesar-besarnya, khususnya, kepada Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis yang telah memperkenankan saya untuk memberikan penjelasan kepada forum yang terhormat ini tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini, dan apa peran saya sebagai seorang pejabat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Keuangan dalam melaksanakan pencairan dana anggaran atas perintah pejabat SNVT Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), dengan harapan agar nantinya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menghukum yang bersalah, dan membebaskan mereka yang tidak bersalah dan terdzolimi.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Dalam mesin birokrasi pemerintahan, pelaksanaan kegiatan dapat diibaratkan sebagai sebuah ban berjalan yang berputar mengikuti pola dan system baku yang telah dirancang dan ditetapkan sebelumnya. Pergerakan atau perjalanan mesin tersebut diatur sesuai dengan system operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan.
Seorang pegawai negeri, dalam system ban berjalan tersebut, dapat diibaratkan sebagai roda, baik besar maupun kecil, atau bahkan sekedar sebagai mur atau baut, tergantung jabatan atau posisinya. Para pegawai tersebutlah yang memungkinkan mesin ban berjalan bergerak sesuai iramanya dalam melaksanakan tugas pemerintahan dalam melayani rakyat untuk mencapai tujuan negara.
Jadi, saya sebagai petugas di KPPN adalah sebuah roda kecil yang harus bergerak mengikuti putaran ban berjalan yang dikendalikan oleh sebuah SOP. Harus melaksanakan tugas sepanjang sesuai dengan SOP. Tanpa mampu bergerak sesuai kemauan diri sendiri.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Di masa lalu, sebelum lahirnya Undang-undang bidang Keuangan Negara pada tahun 2003, sistem Pengelolaan Keuangan Negara, khususnya, dalam bidang pengeluaran Negara, dapat dikatakan sangat buruk. Hampir semua keputusan, mulai penyusunan anggaran hingga pelaksanaan pengeluaran di setiap Kementerian/ lembaga dikendalikan atau diputuskan oleh Menteri Keuangan. Di tangan Menteri Keuangan lah (beserta Satuan kerja bawahannya) terkonsentrasi hampir semua kekuasaan keuangan Negara.
Dalam pelaksanaan pengeluaran anggaran Negara, setiap Kementerian/ lembaga yang diwakili oleh Satuan Kerja masing-masing hanya memiliki kewenangan mengajukan permintaan pembayaran, karena hanya memiliki kewenangan sebagai otorisator. Sedangkan keputusan pembayaran yang diwujudkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) -kewenangan ordonnansering- dilakukan oleh Kementerian Keuangan, di. Kantor Perbendaharaan Negara.
Sebagaimana dinyatakan dalam Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) yang menjadi acuan pengelolaan Keuangan Negara di masa lalu di samping Indische Comptabiliteits Wet (ICW) tanggungjawab pengeluaran Negara terletak pada penerbit SPM. Artinya, bahwa barangsiapa yang menandatangani SPM harus yakin terhadap adanya tagihan kepada Negara. Yaitu, harus yakin kepada siapa uang tersebut harus dibayarkan. Harus yakin, berapa besarnya. Dan harus yakin terkait dengan tahun anggaran saat dilaksanakan pembayaran.
Terkonsentrasinya kewenangan pengelolaan keuangan Negara di tangan Menteri Keuangan, yaitu kewenangan ordonnansering dan comptable (Bendahara Umum Negara) , disamping menyalahi konsep dasar manajemen yang baik, juga berakibat di satu sisi, Kementerian/ lembaga beserta satker jajarannya tidak pernah merasa bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan di satker masing-masing. Di sisi lain, beratnya tanggungjawab di Kementerian Keuangan (dhi. Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) sebagai pelaksana) mengakibatkan pelaksanaan pembayaran dan pencairan dananya memakan waktu relative lama (hingga dua hari kerja). Itu pun bila semua persyaratan pembayaran terpenuhi, termasuk bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan. Itu semua karena Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) bertanggungjawab terhadap semua pengujian yang dipersyaratkan yang meliputi pengujian wetmatigheid, rechtmatigheid, dan juga pengujian doelmatigheid. Dalam pengujian rechtmatigheid, Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) harus meneliti semua bukti pengeluaran, termasuk kontrak-kontrak yang menjadi lampiran permohonan surat permintaan pembayaran (SPP) semua satker Kementerian/ lembaga.
Dengan kenyataan seperti itu, pelaksanaan pengeluaran Negara (dhi. penerbitan SPM sebagai wujud pembayaran kepada pihak lain) justru dipandang sebagai penghambat kegiatan semua Kementerian/ lembaga. Hal ini berakibat terhadap daya serap anggaran Negara (APBN) dari masa ke masa yang relative sangat rendah. APBN tidak dapat diharapkan memacu dan mendukung perkembangan perekonomian Nasional.
Menyadari hal ini, lahirlah pemikiran untuk melakukan reformasi pengelolaan keuangan Negara. Hal ini ditandai dengan lahirnya UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang kemudian disusul dengan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan juga UU no. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Hal yang paling mendasar dalam reformasi pengelolaan keuangan Negara yang kemudian dituangkan dalam Undang-undang tersebut diatas, antara lain adalah pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan Negara.
Dalam UU no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kewenangan Menteri Teknis dalam pengelolaan keuangan di masing-masing Kementeriannya lebih dominan dibandingkan Menteri Keuangan. Efektif dimulai sejak tahun 2005, Menteri Teknis sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan semua satker jajarannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memiliki kewenangan sebagai otorisator dan sekaligus sebagai ordonnator bagi anggarannya masing-masing. Sedangkan Menteri Keuangan, beserta jajarannya, sebagai Bendahara Umum Negara, hanya memiliki kewenangan comptabel.
Dalam konstelasi pembagian kewenangan tersebut di atas, Prof. Dr. Muhsan, SH, Mantan Hakim Agung Bidang Tata Usaha Negara, Professor Hukum Administrasi Negara, yang pada saat penyusunan UU Bid Keuangan Negara bertindak sebagai Pendamping Ahli Tim Penyusun, yang dalam persidangan kasus ini dihadirkan sebagai Ahli, berpendapat bahwa Menteri Teknis merupakan lastgevers (pemberi mandate/ perintah) yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Menteri Keuangan yang merupakan lasthebbers (penerima mandate/ perintah). Oleh sebab itu, semua perintah Menteri Teknis beserta jajarannya dalam hal pengeluaran Negara yang diwujudkan dalam bentuk surat perintah membayar (SPM), sepanjang sesuai persyaratan administrative yang ditentukan, harus dilaksanakan pencairan dananya. Hal ini, harus dilakukan karena semua tanggungjawab terhadap keputusan yang dilakukan merupakan tanggungjawab Kementerian Teknis/ satker yang bersangkutan. Kalaupun pihak Kementerian keuangan (dhi.KPPN) harus melakukan pengujian hanyalah pengujian administrative dan bersifat pengulangan (rechek). Bukan bersifat pengujian materiil (substantive).
Drs. Siswo Sujanto, DEA, sebagai Ketua Tim Kecil Penyusunan Paket UU Bidang Keuangan Negara tersebut, yang dihadirkan sebagai ahli dalam kasus ini menjelaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut di atas didasarkan pula pada prinsip let’s the manager manage. Sebagaimana dikemukakan dalam persidangan bahwa prinsip tersebut pada hakekatnya menyatakan bahwa anggaran tersebut diajukan/ diminta oleh Kementerian Teknis, diberikan oleh DPR kepada Menteri Teknis untuk membiayai kegiatan yang diusulkan, diputuskan penggunaannya dan dilaksanakan sendiri oleh Menteri Teknis yang bersangkutan, dan konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan oleh Menteri Teknis. Singkatnya, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, anggaran setiap Kementerian/ lembaga/ satker harus dikelola sendiri oleh masing-masing.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Inilah salah satu makna perubahan yang dimuat dalam reformasi pengelolaan keuangan Negara. Yang memperoleh dana anggaran, yang menggunakan dana tersebut atas dasar keputusan yang dibuatnya harus bertanggungjawab terhadap semua keputusannya. Dan Menteri Keuangan, selaku Bendahara Umum Negara, hanya melakukan pengecekan apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan alokasi yang disediakan sebagaimana tertuang dalam UU APBN dan DIPA.
Menindaklanjuti gagasan yang tertuang dalam undang-undang tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun system pembayaran baru yang diimplementasikan pada kantor-kantor daerahnya yang kemudian dikenal dengan nama KPPN Percontohan.
Inti perubahan tersebut adalah bahwa karena KPPN tidak lagi merupakan ordonnator, KPPN tidak lagi melakukan pengujian substantive dalam arti yang sebenarnya melainkan hanya melakukan pengujian substantif yang bersifat recheck terhadap keputusan pengeluaran Negara. Tegasnya, KPPN tidak lagi melakukan pengujian rechtmatigheid yang menjadi dasar diterbitkannya SPM, dan juga tidak melakukan pengujian doelmatigheid. Secara kasar dapat dikatakan bahwa setiap SPM yang diterbitkan Kementerian/ lembaga dan satkernya wajib dicairkan dananya oleh KPPN karena keputusan pembayaran tersebut menjadi tanggungjawab Kementerian/ lembaga dan satker yang bersangkutan.
Untuk menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (antara lain, pemalsuan SPM), setiap Kementerian/ lembaga disamping memiliki program SPM dengan password khusus, SPM tersebut memiliki unsure/ elemen sebanyak 13 elemen dasar yang hanya diketahui oleh satker yang bersangkutan yang nantinya akan dicocokkan dengan data base di KPPN. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sdr. Bagus Konstituante sebagai ahli IT sekaligus saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan kasus ini. Oleh karena itu, setiap penerbitan SPM (hard copy) harus disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK-soft copy).
Drs. Siswo Sujanto, DEA sebagai perancang system tersebut yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Perbendaharaan, yang dihadirkan sebagai ahli dalam kasus ini menyatakan bahwa dengan adanya konfirmasi elektronik/ computer terhadap semua elemen dasar yang merupakan kunci penerbitan SPM, maka akan melahirkan power of payment. Artinya, bahwa SPM tersebut benar-benar berasal dari Satker penerbit SPM, dan sebagai konsekuensinya, KPPN wajib mencairkan dananya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Inilah inti dari verifikasi elektronik.
Namun demikian, untuk memastikan bahwa SPM tersebut syah SPM dimaksud harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, yaitu Pejabat Penandatangan SPM. Inilah pengujian manual yang harus dilaksanakan oleh staf di KPPN (FO).
Dengan system pembayaran model baru tersebut, norma waktu pembayaran yang dahulu mencapai minimal 8 jam hingga 2 x 24 jam, dapat dilaksanakan hanya dalam tempo 45 menit.
Kecepatan tersebut dapat terjadi karena KPPN tidak lagi menguji dasar-dasar pembayaran (yaitu : kontrak dan bukti lainnya) yang menjadi tanggungjawab Satker. Untuk menunjukkan tanggungjawab pengeluaran Negara di satker tersebut, maka setiap SPM harus dilampiri Resume kontrak dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB). Resume kontrak akan digunakan oleh KPPN untuk mencocokkan penerima pembayaran, besaran pembayaran, dan tahun anggaran SPM yang disampaikan. Sedangkan SPTB pada hakekatnya berisi pernyataan Satker bahwa pengeluaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dan seluruh bukti ada di Satker ybs.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Dengan mengutip norma di atas, yaitu : bahwa barangsiapa yang menandatangani SPM harus yakin terhadap adanya tagihan kepada Negara; yaitu, harus yakin kepada siapa uang tersebut harus dibayarkan; harus yakin, berapa besarnya; dan harus yakin terkait dengan tahun anggaran saat dilaksanakan pembayaran jelas bahwa tanggungjawab penerbitan SPM dan segala konsekuensinya berada di tangan satker, dan lebih khusus lagi, di tangan penandatangan SPM.
Dengan demikian, bila kemudian beban tanggungjawab penerbitan SPM dialihkan dari Satker kepada Kementerian Keuangan (dhi. KPPN) dengan menggunakan dalil-dalil yang tidak benar karena berasal dari penafsiran ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang tidak berkompeten, sama artinya dengan MELAKUKAN LEGITIMASI TERHADAP PERAMPOKAN UANG NEGARA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK-PIHAK LAIN DENGAN BEKERJASAMA DENGAN SATUAN KERJA KEMENTERIAN/ LEMBAGA.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Kejadian ini, bila benar-benar terjadi akan memiliki akibat yang luar biasa dan di luar yang diperkirakan. Saat ini, ketika kasus ini sedang bergulir sudah terjadi beberapa kali percobaan serupa yang dilakukan di beberapa KPPN oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Dengan tuntutan yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum yang dapat dianggap sebagai legitimasi, akan marak kasus-kasus serupa.
Bila keputusan penyelesaian kasus ini adalah dengan mempersalahkan KPPN, maka legitimasi tersebut akan mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah. Dan tentunya, Kementerian Keuangan, khususnya semua pegawai di KPPN tidak akan sanggup lagi bekerja sesuai konsep baru dengan pembagian tugas sebagaimana dituangkan dalam undang-undang. Semua pegawai KPPN, khususnya FO dan seksi-seksi tertentu akan mengundurkan diri daripada ketimpa musibah dalam bentuk menanggung dosa yang tidak pernah mereka lakukan.
Kalaupun dipaksakan, semua pegawai akan bertindak dengan cara yang luar biasa, antara lain meneliti sedetil-detilnya apa saja yang disodorkan untuk dikerjakan, walaupun data yang diteliti tidak memiliki keterkaitan dengan keputusan yang harus diambil. Semua kesalahan, sekecil apapun, seperti kesalahan ketik dalam surat lampiran, akan mengakibatkan SPM dikembalikan. Dan ini semua dilakukan hanya untuk tindakan berhati-hati agar tidak sampai masuk ke penjara.
Semua pegawai di KPPN akan bertindak ibaratnya seorang polisi lalu lintas yang menilang seorang pengemudi hanya gara-gara dalam kotak P3K-nya tidak terdapat verband yang merupakan kelengkapan. Padahal, semua surat maupun kelengkapan lainnya ternyata ada. Dan ini merupakan tindakan yang dipandang kurang rasional.
Semua itu tentu dapat dibayangkan, betapa pembayaran SPM akan menjadi berlarut-larut. Penyerapan APBN yang kini menjadi keprihatinan Pemerintah (baca: Presiden) akan menjadi sesuatu yang lebih jelek lagi. Dan, lebih jauh lagi implikasi terhadap layanan public dan perekonomian nasional menjadi luar biasa buruknya. Dan ini tentunya sangat mungkin terjadi, padahal hanya didasarkan pada keputusan pihak-pihak yang tidak benar-benar memahami logika dalam tata kelola keuangan Negara (peraturan yang ada).
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Berbagai ketentuan dalam pengelolaan keuangan Negara seharusnya ditafsirkan secara proporsional dan sesuai dengan filosofi, kaidah, maupun norma disiplin keuangan Negara.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Dian Puji Simatupang, yang dinyatakan sebagai ahli hukum administrasi dan mengajar tentang hukum perbendahaaraan Negara di suatu perguruan tinggi negeri terkenal di Indonesia yang ternyata, setelah kami baca CV-nya tidak memiliki latar belakang pendidikan yang memadai di bidang Hukum Keuangan Negara . Latar belakang pendidikan hukum administrasi dan hukum perbendharaan, apalagi hukum keuangan Negara adalah sesuatu yang sangat berbeda. Oleh karena itu, pernyataan-pernyataannya selama persidangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan sebenarnya banyak tidak memahami masalah-masalah perbendaharaan Negara, kecuali sekedar membaca pasal dan menafsirkan menurut pendapatnya sendiri. Itu sebabnya, pendapatnya tidak sesuai dengan pemikiran-pemikiran disiplin hukum keuangan Negara. Hal ini tentunya sangat membahayakan, bukan saja dari sudut system dan keilmuan, tetapi terlebih lagi terhadap nasib seseorang.
Pernah terjadi dalam kasus lain terkait dengan keputusan di bidang pengelolaan keuangan Negara yang ditafsirkan oleh Ahli yang tidak ahli yang kemudian mengakibatkan kericuhan dalam system. Ini benar-benar terjadi ketika seorang jaksa di Papua dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain. Yang bersangkutan keberatan, padahal permintaan Surat Keputusan Penghentian Pembayaran (SKPP) telah diterbitkan oleh kantor Kejaksaan yang bersangkutan dan disyahkan oleh KPPN, sehingga KPPN menghentikan pembayaran dengan mengalihkan pembayaran ke tempat sesuai SK. Pengadilan memutuskan bahwa KPPN bersalah karena telah menerbitkan SKPP, sehingga yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji di tempat yang lama. Keputusan Majelis Hakim tentunya mendengarkan berbagai ahli sebelum memutuskan perkara.
Seandainya Kementerian Keuangan patuh terhadap keputusan tersebut, maka semua hakim maupun jaksa yang dipindahkan keluar Papua, mengacu keputusan pengadilan tersebut yang diberlakukan sebagai jurisprudensi, tidak akan menerima SKPP. Dan akibatnya mereka tidak akan pernah menerima gaji di tempat yang baru.
Untung saja, dengan susah payah, para Pejabat di Ditjen Perbendaharaan mengajukan banding dan berusaha meyakinkan majelis hakim banding. Dan Alhamdulillah dikabulkan. Bila tidak, apa yang akan terjadi ? Inilah contoh nyata bila masalah keuangan Negara diputuskan berdasarkan tafsiran pihak-pihak yang tidak berkompeten.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Dari pendapat Ahli yang dihadirkan oleh pihak kami, yaitu Prof. DR. Muhsan, SH, dan Drs. Siswo Sujanto, DEA yang keduanya merupakan figure yang menyusun Undang Undang Bidang Keuangan Negara yang hingga kini digunakan di Indonesia, bahkan Drs. Siswo Sujanto, DEA sejak tahun 2006 hingga saat ini selalu membantu penyelesaian berbagai kasus korupsi baik yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polda sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara, dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab pengeluaran Negara melalui penerbitan SPM adalah di tangan Kementerian/ lembaga/ satker penerbit SPM, lebih khusus lagi tanggungjawab tersebut melekat secara ex-officio pada Pejabat Penandatangan SPM.
Yang mengherankan saya adalah, mengapa justru pihak Kementerian/ lembaga/ satker penerbit SPM, lebih khusus lagi Pejabat Penandatangan SPM yang menurut ketentuan perundang-undangan merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dan tentunya bersalah, tidak dituntut untuk dijatuhi hukuman.
Kesalahan tersebut terakumulasi dengan perbuatan Sdr. Supriyanto, S.Sos, Pejabat Penandatangan SPM SNVT Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum, yang menandatangani kertas kosong menjelang cuti naik haji dengan harapan sewaktu-waktu diperlukan dapat diisi dan diterbitkan sebagai SPM resmi agar tidak menghambat pembiayaan kegiatan SNVT yang bersangkutan. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak layak dilakukan oleh seorang pengelola keuangan Negara, sehingga pejabat yang bersangkutan harus mendapatkan hukuman karena melakukan pelanggaran norma/ kaidah yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana dikemukakan di atas yaitu,. bahwa barangsiapa yang menandatangani SPM harus yakin terhadap adanya tagihan kepada Negara; yaitu, harus yakin kepada siapa uang tersebut harus dibayarkan; harus yakin, berapa besarnya; dan harus yakin terkait dengan tahun anggaran saat dilaksanakan pembayaran. Padahal, sebagaimana disampaikan dalam persidangan yang bersangkutan telah menandatangani kertas kosong untuk dijadikan SPM sebanyak 60 lembar dan meletakkannya di dalam map di bawah keyboard computer operator SPM yang berisi program Aplikasi SPM. Perbuatan ini justru memfasilitasi pihak-pihak tertentu untuk merampok uang Negara dengan sekedar mengisi kertas tersebut dengan angka-angka dan mencetaknya menjadi SPM.
SPM, pada hakikatnya, tidak berbeda dengan cek dalam system perbankan. Namun demikian, tidak pernah terjadi bila terdapat penyalahgunaan cek tersebut oleh pemilik cek (penandatangan cek), bank ataupun pejabat/staf di bank tersebut dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, merupakan suatu hal yang sangat aneh bila SPM yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat di satuan kerja, dalam hal ini SNVT Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum, yang mungkin saja disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, kesalahannya ditimpakan kepada KPPN ataupun pejabat/pegawai KPPN.
Tambahan lagi, dari sudut organisasi pengelolaan Keuangan Negara, menurut Drs. Siswo Sujanto, DEA, yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara, praktek pembayaran/ penerbitan SPM yang dilaksanakan di SNVT tersebut adalah salah. Menurut Ahli, dengan organisasi semacam SNVT, SPM tersebut seharusnya ditandatangani oleh Kepala SNVT. Artinya kepala SNVT harus merangkap sebagai Pejabat Penandatangan SPM. Hal ini untuk menjamin terjadinya mekanisme saling uji (check and balance) dalam pelaksanaan pengeluaran Negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 1 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut Ahli, kesalahan tersebut merupakan kesalahan yang fatal, karena secara substantive penerbitan SPM tersebut tidak pernah dilakukan pengujian dalam arti sebenarnya.
Keheranan saya bertambah-tambah, karena ternyata penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melakukan penyidikan kasus ini, dalam persidangan ternyata sama sekali tidak memiliki pengetahuan tentang Undang-undang Perbendaharaan maupun Undang Undang Keuangan Negara.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwaan primernya, yang berarti tidak mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, karena saya memang tidak pernah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Semua tindakan saya, saya lakukan atas dasar SOP yang ditetapkan oleh instansi saya (Direktorat Jenderal Perbendaharaan). Dan instansi saya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tidak pernah menyatakan bahwa saya telah melanggar SOP. Artinya, apa yang telah saya lakukan telah sesuai dengan yang seharusnya saya lakukan sebagai pejabat pelaksana perbendaharaan di KPPN. Oleh karena itu, hingga saat ini saya tidak pernah dihukum. Bahkan saya telah dipromosikan dalam jabatan eselon III sebagai Kepala Kantor KPPN di Tahuna. Ini adalah suatu bentuk apresiasi/ pengakuan dari instansi tempat saya bekerja. Dan promosi ini tidak mungkin terjadi di Kementerian Keuangan, khususnya, yang pada saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. KPPN sendiri akhir-akhir ini diakui oleh KPK sebagai instansi penyedia layanan terbaik di Indonesia.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Ketika saya mendengarkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut saya hukuman 2 tahun dengan denda Rp. 500.000.000,- subsidaire 4 bulan saya terheran-heran. Instansi saya (KPPN) tidak memiliki kewenangan sebagaimana dituduhkan. Dengan demikian, saya tentunya juga tidak memiliki kewenangan seperti itu pula, yaitu mencairkan dana dengan cara menerbitkan SP2D untuk SPM yang tidak layak bayar. Saya merasakan tuduhan tersebut sangat aneh dan salah arah (error in persona).
Sehubungan dengan itu, saya mohon agar Yang Mulia dapat mempertimbangkan dengan arief dan bijaksana terhadap apa yang telah saya sampaikan di atas, dan mohon dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demikian saya sampaikan pembelaan ini. Semoga kiranya Allah SWT melindungi kita semua. Amin Ya Rabbal alamin.
Wassalammualaikum wr wb.
Agus Imam Subegjo. 

Dicopas dari posting aslinya di http://www.keuanganpublik.com/
Dari kami yang rindu profesionalitas di instansi pemerintah.  Maju terus KPPN!!!!!

Selasa, 27 Desember 2011

Review Amaris Hotel Blok M

Penghabisan tahun 2011 dapat jatah ke Jakarta dalam rangka urusan dinas...Walaupun berat hati meninggalkan istri tapi tetap harus dijalankan demi kepentingan negara :)

Berangkat dari Makassar tgl 26 des jam 19.00 wita, tiba jm 20.00 wib di Jakarta...dari Bandara setelah menyelesaikan sedikit urusan kemudian melanjutkan perjalanan ke hotel amaris. Dari luar Amaris terlihat berwarna warni membuat hotel yg satu grup dengan santika Indonesia hotel ini terlihat menarik..jam 22.20 tibalah saya di hotel amaris. Lokasinya strategis, berada di perempatan blok m jalan panglima polim.Kalau dari Blok M square n blok m plaza kira-kira 5 menit jalan kaki. Rate kamar standarnya Rp. 460.000,-. Ukuran kamarnya minimalis, bersih, tempat tidur n bantalnya uenak..tv lcd terpaku di dinding depan tempat tidur. acnya dingin bo...Kamar mandi bersih cuma untuk sabun dan sampo (cair) gak bisa aq bedain posisinya soalnya gak dikasih keterangan sih...jd td mandi gak tau tuh buat badan pake sabun or sampo...

Hari 1 di Amaris, pagi hari setelah sarapan saya langsung menuju hotel berikutnya yg jaraknya dekat hotel amaris..dari ruangan sih lebih besar tapi kondisi kamar n kamar mandinya masih lebih baik amaris..Untung disini cuma sampe jm 3 subuh. Kalo soal menu sarapan belum bisa dibandingin nich..kalo amaris lumayan, nasi goreng, kuetiaw,bubur,roti,omelet, minumnya kopi, teh, or air jeruk.

Bagi teman2 yg mau menentukan pilihan hotel di daerah blok m, Amaris boleh lah dijadikan pilihan..
Boleh dicek disini webnya : http://www.amarishotel.com/

Jumat, 14 Oktober 2011

(sebuah perenungan..) Bekerja di Instansi Pemerintah


Sudah hampir 2 tahun berada di institusi pemerintah, tentunya sudah banyak yg ku amati di tempat ini..

Dalam waktu kurang dari 1 tahun tempat ini sudah menambah pegawai sebanyak 12 orang, 5 pns, sisanya honorer, sebanyak 7 org...penambahan 5 org pns bisa dipertanyakan bisa juga ngga. yah, tergantunglah dari sisi mana kita melihatnya. Dari 5 pns, 2 merupakan hasil seleksi penerimaan cpns, 3 org lagi merupakan pindahan dari instansi pemerintahan lain. Dipindahkan karena suami-suami mereka berpindah tempat kerja, yah [bisa/wajib] dimaklumilah..
Sisa 7 org lagi gimana??
Dengan alasan tempat ini kekurangan orang maka dilegalkanlah penambahan 7 org lagi. padahal menurut logika,penalaran,pemikiran saya......mm,,kurang gak y? The answer is "Absolutely Not!!!!!!".
Dengan keadaan tanpa penambahan 12 org saja kalo saya kira2, sekitar kurang dari 50% orang yang bekerja. Sisanya sibuk dengan pekerjaan mereka pribadi dan terlihat sibukkkkkk sekali, melebihi orang2 yg benar2 sibuk

Tapi apa mau dikata, prinsip no. 1 pimpinan selalu benar dan jika pimpinan salah harap lihat peraturan no.1, gak akan pernah bisa lepas di instansi pemerintah ini...

Jika diperhatikan dengan seksama, penambahan pegawai sebanyak 12 orang ternyata tidak meringankan beban kerja, so alasan kekurangan orang mestinya ditolak mentah2..Jadi, alasan penambahan pegawai yang sebenarnya apa, itulah yg seharusnya dijawab dg jujur oleh para pimpinan, bahwa mereka harus dg jujur menjawab bahwa penambahan pegawai semata2 krn kepentingan pribadi, bukan demi perbaikan kinerja instansi ini..Apakah ada tes masuk?the answer is NOT!!, apakah ada hubungan kerabat punya kerabat?i'm sorry bos the answer is YES!!

Penambahan pegawai berarti penambahan beban bagi negara untuk membayar honor, membayar jasa kerja mereka. Untuk pns tidak berpengaruh terhadap penambahan anggaran, tetapi untuk honorer?jelas berpengaruh. Jika seluruh instansi pemerintah melakukan praktek ini, bisa dibayangkan berapa anggaran yg harus dikeluarkan tiap tahunnya. Hal ini tentunya akan mengurangi beban negara jika jumlah beban honor yg dibayarkan sebanding dengan kinerja yang ditunjukkan..

Tapi yah sudahlah tidak usah mencari kesalahan org lain, yg perlu diperbaiki ialah pegawai2 baru ini seharusnya dibimbing supaya bisa menyegarkan org2 tua yg ada di tempat ini supaya bisa memperbaiki kinerja instansi ini. Anak2 muda ini harusnya ditempatkan sesuai keahlian masing2 supaya bisa berkembang dan berkontribusi bagi negara...Bagi yg tidak bisa berkontribusi, dikeluarkan saja, tidak ada susahnya, itupun kalo para pimpinan berani, berani, dan berani...

Hayo ibu bapak pimpinan, berani tidak???

Hanya sebatas perenungan untuk kinerja pemerintah yg lebih baik

Kamis, 08 September 2011

Scaling oh Scaling..

Selama 27 tahun saya sudah sering ke Dokter Gigi. Seingat saya sampai saya kelas 2 sma. Selama itu pun saya menikmati gratisnya pelayanan kesehatan dari kantor orang tua saya..betapa wuenaknya...Tapi selama itu pun saya tidak diberi informasi tentang betapa pentingnya memelihara kesehatan gigi, baik cara menyikat gigi yang baik maupun perawatan berkala gigi yang seharusnya rutin saya lakukan.

Setelah menikah istri saya selalu mengingatkan saya untuk menyikat gigi 2 kali sehari pagi dan malam hari. Walaupun sekarang udah rutin menyikat gigi dan selalu diingatkan oleh istriku yang cantik tetap saja itu tidak begitu saja menghilangkan akibat kebiasaan buruk selama 27 tahun lahun lalu; Karang gigi telah tumbuh di gigiku dan mungkin mereka semakin menikmati di gigiku yang sudah semakin mengeras, menjadi coklat, n bahkan menghitam di beberapa bagian gigi...



Dan tadi malam istriku mengajakku untuk menikmati scaling gigi di sebuah klinik di makassar. Dari harga yg sudah saya survey sih rangenya sekitar 100 ribu - 150 ribu, tapi semalam saya bayar 200 ribu. Mungkin harga dokter praktek sendiri beda kali yah dengan di klinik..ato mungkin juga karena sudah 27 tahun gak dibersihkan so harus usaha ekstra bersihinnya, kebayang aja 27 tahun karang gigi menumpuk membangun rumah sendiri di gigiku 

Setelah sekitar sejam mulut n gigiku diobok-obok sama dokter gigi ( darah sama karang2 giginya keluar juga ) akhirnya selesai juga scalingnya..  Wuih mulut rasanya aneh tapi untung juga kesini bisa dapat info sama si dokter kalo gigi gerahamku yang paling belakang ada lubang so harus ditambal.. Jadi mungkin besok saya akan kembali lagi ke dokter gigi untuk tambal gigi, yang katanya sekali tambal 150 ribu..wah koq mahal2 bgt yach..

Sekarang jadi lebih sadar untuk menjaga kesehatan gigi...

Nih kata om wiki mengenai scaling:
http://en.wikipedia.org/wiki/Scaling_and_root_planing
The objective of scaling and root planing, otherwise known as conventional periodontal therapy, or non-surgical periodontal therapy, is to remove or eliminate the etiologic agents which cause inflammation: dental plaque, its products and calculus,[1] thus helping to establish a periodontium that is free of disease.[2]

Kamis, 01 September 2011

Ku Beri Yang Terbaik BagiMu

Kub'ri yang terbaik bagiMu
Kurelakan segalanya
Yang terbaik bagiMu
S'genap hatiku dan s'genap jiwaku
Seringkali di setiap Praise and Worship lagu ini dinyanyikan. Lagu ini memang tidak asing di telinga saya, lagu yang sangat menyentuh hati, sangat sejuk untuk didengarkan...Semenjak SMA dulu saya pun sering menyanyikan sepenggal lagu ini, lagu yang bisa menggetarkan hati saat menyanyikannya, bahkan sampai saat ini pun, setelah 10 tahun, masih terasa sama...

Begitu penasaran saya dengan lagu ini, dulu saya pernah meminta teman saya Juliana yang baik hati untuk menuliskan lagu ini dengan lengkap, bukan hanya reffreinnya saja, dan dia pun memenuhi permintaan saya dengan menuliskannya di secarik kertas. Terima Kasih teman atas bantuannya dulu..Namun sayang kini kertas itu tidak tahu dimana rimbanya, lenyap entah dimana, Well..maafkan saya teman..Tapi sampai saat ini memory saya akan kalimat pertama lagu itu masih dapat saya ingat.. Rangakaian kata "Seringkali ku kecewakan Mu.." mengawali lagu ku bri yang terbaik, lagu yang awalnya diciptakan oleh Mark Condon,yang diberi judul "Giving My Best"..
Kuberi Yang Terbaik
Seringkali ku kecewakanMu
Bahagia kucari tak kudapatkan
Kuingat harga yang
Terbayar untukku
Tak percuma semua
D'rita yang Kau t'rima
Gunung dan lembah
Telah kujalani
S'bab cinta kasihNya
Hari ini ku ada

Kub'ri yang terbaik bagiMu
Kurelakan segalanya
Yang terbaik bagiMu
S'genap hatiku dan s'genap jiwaku

Saat kurenungkan
KasihMu nyata
Kau telah menanti
Dengan setia
Hatiku penuh kasih padaMu
Kutahu yang terbaik
'Tuk kulakukan
Ku menghampiriMu p'nuhi panggilanMu
Kurelakan 'tuk beri s'galanya

Kau t'lah b'rikan hidupMu bagiku
Yang terbaik di Kalvari
Kau relakan 'tuk disalib bagiku
S'karang kub'ri yang terbaik
Kub'ri hidupku, s'genap hidupku
Thanks to Mas Robby Haryanto atas share Liriknya

Semoga lagu ini memberkati kita semua...

Selasa, 30 Agustus 2011

Selamat Lebaran 1432 H, Suguhan Masakan dan Nyanyian Nazaruddin

Tidak terasa puasa telah berjalan selama sebulan. Selama sebulan itu pun istriku menyediakan makanan pengganti makan siangku yang tidak disediakan kantor karena berpuasa..Sementara saya masih tertidur lelap, Ia harus bangun lebih awal untuk memasak nasi serta lauk pauknya untuk sarapan dan makan siang kami bertiga, saya,istri, dan calon anak kami yang masih di kandungannya.. Ya, kami baru menikah sekitar empat bulan lalu dan sekarang masih menikmati bulan madu kami di sebuah kota yang asing bagi kami, sebuah kota di Sulawesi, jauh dari orang tua dan sanak saudara, yang lokasinya jauh dari kami, yang tersebar di seluruh Indonesia, dari Sorong-Papua,Bandung Jakarta Yogyakarta-Jawa, Banjarmasin-Kalimantan, dan Medan-Sumatera Utara..

Oh iya, kembali ke topik..
Selama masa puasa, bahkan sebelum puasa, kita disuguhkan dengan berbagai peristiwa per-politikan di negeri ini, negeri yang kita cintai, dan yang lagi laris-larisnya, kasus bang nazar si burung nazar yang mengepakkan sayapnya dari berbagai negara sambil mengumandangkan nyayiannya, nyanyian yang mengganggu para pendengarnya, khususnya para politikus di negeri ini. Dan siapa sangka si bang nazar tertangkap juga di sebuah negara yang jauh disana, di Kolumbia.. Kisah ini dilanjutkan dengan berbagai aksi yang terus disuguhkan selama masa puasa, disuguhkan dengan tiada henti-hentinya oleh media, hingga para pemirsanya menjadi bosan.. Jika anda, para pembaca telah bosan dengan suguhan media ini, maka saya merasa memiliki teman yang punya perasaan yang sama.. Bosan dengan kasus si bang nazar yang terlalu banyak intrik, seakan-akan tidak ada hal-hal besar lainnya yang harus diurus oleh negara ini...


Setelah bercerita dari A ke Z, dari masakan ke nazarudin, dimana keduanya tidak ada kaitannya, semoga tulisan pertama saya ini, menggunakan sebuah teknologi canggih yang dinamakan Internet dan dengan sarana yang dinamakan blog (semoga saya tidak salah menyebutnya...), dapat saya ingat, untuk kemudian dapat menjadi pengingat saya di masa depan, bahwa di masanya nazarudin menyanyikan lagu sumbangnya, istriku yang baik hatinya sedang menyediakan makanan buatku..makanan yang tentu saja terasa nikmat bagi suami-suami dimanapun karena dimasak oleh istri-istri tercinta..
Harapan saya, bukan.. bukan hanya saya.. Tapi harapan kami, masyarakat Indonesia, bulan yang suci ini dapat menyucikan hati kita semua; pemerintah, pejabat, politikus, pengusaha, mahasiswa, tukang becak, pengangguran, para pengamat, koruptor,dll; menyucikan kita dari segala kejahatan kita dan dengan kerendahan hati kita berkata "Dimulai dari Nol" ya pak.

Temans, Selamat Lebaran 1432 H, Selamat menikmati kebahagiaan dan suka cita lebaran di tahun ini, tahunnya si burung nazar bernyanyi..

Salam dari kami yang turut merasakan indahnya perbedaan dan indahnya persaudaraan..